BBM naik ? Apa yang ada dipikiran anda coba
? Gelisah, sedih, kecewa, senang, tertawa,gembira,riang,atau malah GALAU ? udah
semakin alay aja nih. :D...
Saya sendiri kecewa berat, gimana tidak ?
Dengan naiknya BBM buat beli bensin aja kesusahan ... Sedih banged sih ..
Berarti harus ngirit juga... OK sekarang berita mengenai BBM yang lagi-lagi
saya kutip dari Okezone.com ^_~.
Check it Out !!!!
JAKARTA - Praktisi hukum, Lukmanul Hakim,
menilai kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi telah melanggar konstitusi. "Pelanggaran
konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap
undang-undang," katanya dalam dialog publik Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi
di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dia
mengatakan, pemerintah telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut harga
BBM di Indonesia adalah yang paling murah, jika melihat kualitasnya yang buruk.
"Artinya,
ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp6.500, tapi pemerintah belum membuka soal
harga pokok produksi," tuturnya.
Kemudian,
Indonesia sebagai penghasil minyak mentah nomor dua di dunia setelah Venezuela,
sangat mustahil mengalami kekurangan BBM
"Kita
ini penghasil minyak mentah nomor dua setelah Venezuela, itu tidak mungkin
sebagai penghasil minyak mentah, mustahil APBN jebol. Kenaikan BBM bersubsidi
itu pembodohan publik," tuturnya.
Lalu,
pemerintah menyelundupkan kembali Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU APBNP 2013 sebagai dasar hukum penetapan
harga BBM. Padahal, MK telah mencabut tentang penetapan harga pasar dalam pasal
tersebut.
Secara
lengkap, berikut kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah terkait
kenaikan harga BBM bersubsidi. Pertama, Pasal 33 UUD 1945 Ayat (2) menyatakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, Ayat (3) yang menyatakan bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi,
pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata kelola dan tata
niaga MIGAS, karena telah menempatkan MIGAS sebagai salah satu cabang produksi
yang dikuasai oleh kepentingan asing (atas nama pasar bebas).
Lalu,
MIGAS sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia
(public goods) justru digunakan sebesar-besarnya untuk kesengsaraan rakyat.
Kemudian,
dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah
justru tak pernah mengumumkan secara transparan atau terbuka kepada seluruh
rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi. Sesungguhnya, berapa harga
pokok produksi dan harga pokok penjualan BBM per liter?
UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kejahatan konstitusinya,
pemerintah telah melakukan pendustaan publik terkait mutu BBM yang dijual
kepada rakyat dengan di bawah kualitas (bahkan memenuhi standar euro 1 sehingga
membahayakan kesehatan manusia) yang telah ditetapkan pemerintah (standar euro
2).
Lalu,
keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, yang pada pokoknya telah
mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kejahatan konstitusi, pemerintah
menerbitkkan PP Nomor 36 Tahun 2004 yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor
002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, dan UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap
mencantumkan Pasal 28 Ayat (3) sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM.
0 komentar:
Posting Komentar