Di
tengah padatnya penduduk Indonesia, ketersediaan lapangan kerja semakin sulit.
Dari hari ke hari pertumbuhan penduduk terus bertambah, sementara ketersediaan
lapangan kerja berkurang. Keterbatasan lapangan kerja menuntut persaingan yang
ketat. Sehingga ancaman keselamatan terhadap diri mereka juga sering terjadi.
Bahkan ketika sudah diterima kerja sekalipun,
kadang masih mendapat ancaman dari pesaingnya atau dari internal tempat
kerjanya. Seperti dari teman-teman bekerjanya, atau bahkan dari bosnya sekalipun
keselamatan dirinya terancam. Mulai dari pelecehan seksual, pemerkosaan hingga
kecelakaan kerja yang memang disengaja ataupun yang tidak.
Masih tingginya kecelakaan kerja setiap tahun
merupakan bukti nyata jika keselamatan tenaga kerja masih sangat kurang
mendapat perhatian penuh. Karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus
menjadi fokus dunia industri dalam rangka meningkatkan pelayanan mutu kepada
para tenaga kerja. Bagaimanapun dunia industri dibentuk sebagai dunia usaha
yang menghasilkan keuntungan pribadi dan hasil produksi yang bermanfaat bagi
kebutuhan masyarakat.
Sudah kita mafhumi bersama, masyarakat
bekerja di dunia industri agar mendapatkan penghasilan layak dan kehidupan yang
sejahtera. Namun realitas di lapangan kadang berbeda. Mereka sudah tidak
mendapat gaji layak. Di perusahannya mereka juga mendapat perlakukan tidak
santun, baik dalam bentuk psikis ataupun fisik. Tentu selain itu, kecelakaan
yang diluar batas kemanusiaan sering terjadi.Semakin maraknya kecelakaan kerja
merupakan bukti nyata dari tidak becusnya tatakelola perusahaan industri. Belum
lagi kecelakaan yang memang direncanakan atau memang disengaja, termasuk
pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sungguh hal yang demikian merupakan
kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak secara tegas. Perusahaan yang
bersangkutan harus mendapat sanksi. Agar menjadi pembelajaran bagi perusaahan
yang lain.
K3 sekarang telah menjadi salah satu
persyaratan kegiatan perdagangan, khususnya perdagangan global. International
Labour Organization (ILO) juga telah menetapkan konvensi ILO No 187 dan
Rekomendasi ILO N0 197 tentang kerangka kerja promosi K3. Pemerintah pun
menyelaraskan dengan Kepmenakertrans No Kep 463/Men/1993 tentang Pola Gerakan
Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diikuti oleh Visi K3
Nasional Indonesia.
Budayakan
K3
Dengan
demikian, sudah tidak ada alasan lagi bermain-main dengan K3. Selain karena
kepedulian sosial dan kemanusian kepada para pekerja, juga karena sekarang K3
menjadi persyaratan perdangangan dunia usaha dan aturan pemerintah, yang tentu
jika dilanggar perusahaan tersebut akan mendapat sanksi.Untuk mewujudkan budaya
K3 yang berkesinambungan, ada beberapa langkah yang penting dilakukan.Pertama,
pemerintah harus menyosialisasikan secara masif Pola Gerakan Nasional
Membudayakan K3 yang diikuti visi K3 Nasional Indonesia Berbudaya K3 tahun
2015. Kegiatan sosialisasi ini harus digalakkan agar kesadaran masyarakat dan
pengusaha tentang pentingnya K3 semakin tinggi.
Dari catatan Menakertrans Muhaimin Iskandar,
data pada 2011 terjadi 96.314 kasus kecelakaan dengan 2.144 orang meninggal
dunia dan cacat sebanyak 42 orang. Selain itu masih banyak kasus kecelakaan
yang terjadi di luar tempat kerja (Sindo, 16/10/2012). Fakta ini menegaskan
bahwa K3 masih menjadi problem akut di Indonesia. Sehingga dibutuhkan langkah
konkret menyelesaikan persoalan ini, agar peristiwa memilukan tersebut tidak
terjadi lagi.
Kedua, perusahaan harus memprioritaskan K3,
bukan hanya hasil produksi dan banyaknya keuntungan yang didapat dari setiap
hasil industrinya. Pemerioritaskan K3 penting sekali sebagai upaya agar proses
produksinya bisa berjalan baik dan lancar. Sudah pasti apabila ada kecelakaan
kerja, kegiatan produksi ataupun distribusinya akan terganggu. Belum lagi jika
kecelakaan tersebut harus masuk ke ranah hukum. Pasti urusannya akan sangat
ribet sekali.
Ketiga, K3 perlu menjadi mata pelajaran
prioritas dalam dunia pendidikan, terutama di SMK dan Perguruan Tinggi Teknik,
sehingga kesadaran mengenai pentingnya K3 dalam dunia industri menjadi sesuatu
yang sangat dipedulikan peserta didik ataupun masyarakat secara umum.
Bagaimanapun dunia pendidikan tetap menjadi kunci utama dalam penyelesaian
setiap persoalan, tak terkecuali dalam upaya membudayakan K3.
Keempat, budayakan K3 dalam keluarga. Sebagai
lembaga sosial pertama, keluarga memiliki peranan penting membentuk karakter
anggota keluarganya, terutama dalam hal ini seorang anak. Pendidikan moral yang
ditanamkan dalam sebuah keluarga akan sangat menentukan sikap dan prilaku
seorang anggota keluarga. Sehingga dengan mudah mereka bisa diarahkan
membudayakan K3 dalam kegiatan sehari-harinya.
Kelima, kepolisian harus menindak tegas
perusahaan yang tidak memenuhi standar K3, serta perusahaan dan tenaga kerja
yang secara sengaja melakukan upaya kejahatan terhadap para tenaga kerjanya
yang lain. Seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan beragam bentuk kekerasan lain yang secara
sengaja dilakukan kepada orang lain dalam dunia kerja.
Kelima hal di atas penting dilakukan sebagai
upaya membudayakan K3 dalam kegiatan usaha, agar kehidupan masyarakat bisa aman
dan sejahtera. Di era industrialisasi seperti sekarang, jika kita ingin menjadi
bangsa yang beradab dan maju, harus membudayakan K3 dalam kegiatan indusri,
sehingga keberadaaan dunia industi kita diminati banyak orang, termasuk pihak
asing dari luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar