Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Hanny Hamidah, menerangkan, data yang tercatat, tahun 2012 terdapat 29.251 orang yang migrasi ke Depok, sedangkan yang keluar Depok hanya 17.806 orang. Hingga Maret 2013, tercatat 6.143 warga yang migrasi dan 4.292 warga yang keluar Depok. Sekalipun setiap penduduk baru dikenakan retribusi Rp 100 ribu, tetap saja jumlah warga ke Depok semakin banyak. Mengingat jumlah penduduk Depok saat ini mencapai 1,8 juta jiwa. Bertambah pasca hari raya lebaran."Kendati demikian Peraturan Daerah (Perda) Depok No. 8 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Catatan Sipil ternyata tak mampu menekan jumlah warga yang berpindah ke Kota Depok,” terangnya kepada wartawan Selasa (23/4/2013), di ruang kerjanya.
Menurutnya, perbandingan warga yang migrasi dan keluar Depok sekitar 2:1. Target di tahun 2012 dari retbribusi migrasi Rp 1,785 miliar dan terealisasi Rp 2,9 miliar. Atau naik sekitar 120 persen dari target. Sedangkan tahun 2013 ditargetkan Rp 2,2 miliar atau dinaikkan Rp 500 juta dari tahun sebelumnya."Saya optimis itu tercapai, mengingat masih banyak warga yang menjadikan Depok sebagai kota tujuan untuk tempat tinggal. Satu jiwa dikenakan Rp 100.000 untuk penggantian bea cetak KTP dan catatan sipil," tutur Hanny.
Hanny menerangkan, sekalipun pemerintah telah diperketat syarat masuk ke Depok dengan perda namun minat warga yang bermigrasi ke Depok tetap tinggi. Bisa dibayangkan bagaimana jika perpindahan itu tidak diatur dengan perda. Diperkirakan penduduk Depok akan membludak beberapa tahun nanti. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat melarang jika ada warga yang migrasi ke Depok. Sepanjang alasannya jelas dan mematuhi aturan maka Pemkot Depok mempersilahkan siapa saja untuk tinggal di Depok. "Kami tidak bisa melarang. Saat ini perbandingannya masih 2:1 untuk migrasi dan keluar Depok," kata dia lagi.
Dia menambahkan, selain penerapan perda retribusi, pihaknya juga mengatur tentang domisili penduduk musiman. Misalnya, mahasiswa yang tinggal sementara di Depok wajib memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKKT). SKKT hanya berlaku sampai enam bulan saja. Surat itu bisa diperpanjang jika disertakan surat rekomendasi dari perguruan tinggi setempat. "Hal itu sesuai Perda no 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengatur domisili," ujar Hanny.
Sama halnya diungkapkan Epi Yanti, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil, bahwa saat ini masih banyak warga pendatang yang belum memiliki KTP Depok. Mereka biasanya berada di titik-titik perbatasan. Misalnya, Kemiri Muka, Kukusan, Pondok Cina yang berbatasan dengan Jakarta. Kemudian, di Duren Seribu, Bojong sari, Pondok terong yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Dan kawasan Pondok Petir dan Kedaung berbatasan dengan Tanggerang.
"Mereka biasanya kalangan menengah ke bawah seperti tukang jualan makanan keliling. Sedangkan di Beji dan Pondok Cina adalah mahasiswa," ungkapnya.
Sumber : http://www.radaronline.co.id/berita/read/24531/2013/Jumlah-Penduduk-Pindahan-Makin-Bertambah-
0 komentar:
Posting Komentar