e-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara."Iya itu awalnya kan masukan dari Komisi II DPR. Kami menyambut baik itu, setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun," kata Reydonnyzar saat dihubungi, Jumat (21/6).Pria yang disapa Donny ini menegaskan selain soal penghematan, perubahan masa berlaku e-KTP seumur hidup ini sebagai upaya penyederhanaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. "Penduduk Indonesia terus bertambah,sehingga pemberlakuan e-KTP iniakan berdampak positif di masa mendatang," kata Rey.
Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadi lengah.Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili."Setiap ada perubahan status harus mengandung kebenaran tujuan, jangan ada penipuan karena itu pidana. Misalnya mengubah status dari menikah menjadi tidak menikah atau pencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Sebab, saat penerbitan e-KTP baru harus dilampirkan berkas resminya,seperti ijazah atau buku/akta nikah saat mengurus perbaikan," ujarnya mengingatkan.
Berkaitan dengan banyaknya e-KTP di tangan masyarakat yang masih mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, kata Donny, tidak menjadi masalah. Nantinya, jika e-KTP ini diberlakukan realisasinya tetap untuk seumur hidup. "Masa berlaku lima tahun yang sudah tercantum itu bisa diabaikan," katanya.Dijelaskan dia, pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini masih diwacanakan pemerintah bersama DPR saat membahas revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada dua pasal yang mengatur KTP seumur hidup itu.

    "Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup."
Hingga kini, Kemendagri mengaku sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTP di seluruh Indonesia. Pemberlakuan e-KTP secara total berlaku mulai 1 Januari 2014. Seiring dengan itu ditargetkan revisi Pasal 63 dan Pasal 64 UU Adminduk juga tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan e-KTP seumur hidup. "Kami optimistis itu bisa terealisasi," katanya.Dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU Adminduk menyebutkan masa berlaku KTP selama lima tahun. Sementara dalam ayat (5)-nya disebutkan penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Rahman Halid sepakat mengenai rencana e-KTP seumur hidup. Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan e-KTP yang mahal.Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material e-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,papar Rahman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima hukum online.Tiga muatan Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengakuoptimis revisi UU Asminduk itu bisa selesai dalam waktu singkat karenamaterimuatannya tidak banyak.
Ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu. Pertama tentang masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan status atau data kependudukan. "Kalau ada elemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali,"kata Restuardy di kantornya.
Kedua, materi tindak lanjut putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiranyang melewati satu tahun.Pengurusannnya dialihkan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil). "Nah itu kan harus ada payung hukumnya," katanya.Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi denda administrasibagi warga negara asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan (perubahan data kependudukan) di Indonesia .
"Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbedaantara WNI dan WNA yang denda sebesar maksimal Rp2 juta. Kalau pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI sebesar maksimal Rp 1juta. Ini masih dibahas," kata pria akrab disapa Ardy ini.
Sementara Rahman Halid berpendapat UU Adminduk belum bisa menjadi solusi atas masalah kependudukan yang muncul. Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda, Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu yang merupakan contoh kecil yang menggambarkan buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.
"Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang tegas Rahman.

Sumber: Hukum Online

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Clock Now !

You Want to Translate ?

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate by Google ( UBLO 7 )

Popular posts

Animated Dragonica Star Glove Pointer

Diberdayakan oleh Blogger.

Submission

Followers

Now !


Recent Comments